
investigasi.id-Pada hari Selasa, 17 September 2024, Nikita Mirzani memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan Nikita sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus yang melibatkan VA, individu yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Nikita ke pihak kepolisian.
Nikita, yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 13.40 WIB. Dalam penampilannya yang sederhana dengan mengenakan pakaian putih dan topi biru, Nikita menjelaskan secara rinci alasan di balik pelaporannya terhadap VA. Dalam wawancara dengan wartawan di lokasi, Nikita mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan upayanya untuk memberikan pelajaran kepada orang tua di luar sana.
“Kenapa saya melaporkan orang tersebut? Ini adalah bagian dari usaha untuk mengedukasi orang tua di luar sana. Ketika kalian memiliki anak yang masih di bawah umur dan anak kalian diperlakukan dengan tidak baik atau tidak sesuai, kalian wajib melaporkan kejadian tersebut,” kata Nikita dengan tegas. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari tindakan yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Lebih lanjut, Nikita menjelaskan bahwa putrinya dan VA diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak pantas untuk anak-anak seusia mereka. “Karena anak-anak ini masih di bawah umur, mereka seharusnya tidak terlibat dalam hal-hal yang tidak sesuai dengan usia mereka,” tambah Nikita. Penjelasan ini mencerminkan kepedulian mendalam Nikita terhadap perlindungan anak dan pentingnya menjaga agar mereka tidak terjerumus ke dalam perilaku yang merugikan.
Dalam proses hukum ini, selain memeriksa Nikita, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil tiga saksi tambahan yang diusulkan oleh Nikita untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan perlindungan anak ini.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan penjelasan mengenai laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. “Betul, saudara NM datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA, dan korban adalah LM (17 tahun),” ungkap Nurma Dewi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan pada 12 September.
Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah pasal yang terkait dengan kejahatan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan langkah berani ini, Nikita Mirzani berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak-anak dari perilaku yang merugikan dan memberikan pelajaran berharga bagi para orang tua mengenai tanggung jawab mereka dalam menjaga dan melindungi anak-anak mereka.