Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi Usai Terlibat Ancaman Terhadap Wartawan

Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi Usai Terlibat Ancaman Terhadap Wartawan

investigasi.id- Kasus pengancaman serius yang melibatkan bodyguard Atta Halilintar semakin memanas setelah Aliansi Jurnalis Video (AJV) melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan dengan pendampingan kuasa hukum terkenal, Deolipa Yumara, di Polres Jakarta Selatan.

Menurut Deolipa, laporan ini menyoroti dugaan ancaman yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga bernama Agung, seorang bodyguard dari selebriti Atta Halilintar. “Kami melaporkan seseorang yang diduga bernama Agung atas tuduhan pengancaman terhadap awak media di Polres Jakarta Selatan,” jelas Deolipa saat konferensi pers malam tadi.

Deolipa menekankan bahwa ancaman ini bukan sekadar ucapan biasa. “Ancaman yang diterima adalah ancaman penculikan, yang jelas merupakan hal yang sangat serius. Penculikan membawa risiko besar seperti penghilangan, penganiayaan, bahkan pembunuhan,” tambahnya. Dengan ancaman yang sedemikian serius, Deolipa menegaskan bahwa ini adalah situasi yang tidak bisa dianggap enteng dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, AJV juga melampirkan berbagai bukti yang memperkuat tuduhan mereka, termasuk sebuah video yang belakangan ini viral di media sosial. Video ini menunjukkan bagaimana salah satu bodyguard Atta Halilintar, dalam situasi tegang, mengancam akan menculik wartawan jika wajahnya muncul di televisi.

Meski telah ada permintaan maaf dari pihak bodyguard melalui akun Instagram kuasa hukum Sunan Kalijaga, Deolipa menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak menganggap permintaan maaf tersebut sebagai penyelesaian dari masalah ini. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini memberikan efek jera dan tidak ada intimidasi terhadap jurnalis di masa depan,” tegasnya.

Laporan resmi yang telah teregistrasi dengan nomor LP B/2740/IX/SPKT.Polres Metro Jakarta Selatan ini menuduh pelaku melanggar Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan UU Pers Pasal 18 nomor 40 tahun 1999. Pihak kepolisian kini tengah memproses kasus ini secara serius.

Sebelumnya, pada Rabu malam (4/9), Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah, juga melaporkan akun media sosial yang diduga memfitnah mereka ke Polres Jakarta Selatan. Ketika mereka hendak meninggalkan kantor polisi, salah satu bodyguard mereka terlihat melontarkan ancaman terhadap wartawan yang meliput acara tersebut. “Jangan ambil gambar saya. Jika wajah saya muncul di TV, saya akan culik satu orang,” ancam pria tersebut dengan nada mengancam.

Kasus ini mengundang perhatian luas dan menjadi sorotan publik, memicu perdebatan tentang batasan perlakuan terhadap jurnalis dan hak kebebasan pers di Indonesia. AJV dan kuasa hukum mereka berharap laporan ini akan membawa perubahan positif dan mencegah terulangnya tindakan intimidasi serupa di masa depan.