investigasi.id-Atta Halilintar baru-baru ini melaporkan sebuah akun TikTok berinisial WO ke Polres Jakarta Selatan terkait penyebaran informasi hoaks yang menyebutkan bahwa dirinya telah menikah siri dengan Ria Ricis. Laporan ini merupakan tanggapan Atta terhadap rumor yang beredar dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan update mengenai perkembangan kasus tersebut. Menurut Nurma, Atta Halilintar telah memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor. “Untuk sementara ini, kami telah memeriksa Atta sebagai pelapor,” ungkap Nurma saat ditemui di kantornya pada Kamis, 5 September.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat laporan yang diajukan oleh Atta. “Kami akan memanggil saksi-saksi yang relevan serta mencari barang bukti yang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini,” tambah Nurma.
Meski demikian, Nurma belum dapat memastikan apakah Ria Ricis akan dipanggil untuk memberikan keterangannya. “Terkait kemungkinan Ria Ricis dipanggil, hal tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh tim penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Atta Halilintar sendiri telah mengungkapkan sikapnya terhadap berita hoaks tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum adalah opsi yang akan diambil untuk menghadapi penyebar berita palsu tersebut. “Kami merasa ini adalah langkah yang tepat untuk menanggapi berita yang tidak benar ini,” ujar Atta. Dukungan dari keluarga pun memperkuat keputusan Atta untuk menempuh jalur hukum. Mereka berpendapat bahwa langkah ini adalah yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
“Dari pihak keluarga, semuanya mendukung keputusan ini. Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambah Atta.
Langkah hukum yang diambil oleh Atta Halilintar tidak hanya mencerminkan upaya untuk melindungi nama baiknya, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyebaran informasi yang tidak benar. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait isu yang meresahkan masyarakat tersebut.