Serangan Brutal: Anggota Brimob Disiram Air Keras, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Serangan Brutal: Anggota Brimob Disiram Air Keras, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

investigasi.id-Pada Kamis dini hari, 28 Agustus 2024, Jakarta Timur menjadi saksi sebuah insiden kekerasan yang mengejutkan saat anggota Brimob Yon B Cipinang menjadi korban serangan air keras. Pelaku, yang dikenal dengan inisial SAA (21), kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini melibatkan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menunjukkan kompleksitas dan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa SAA dikenakan pasal berlapis: Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, Pasal 212 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana melawan petugas, serta Pasal 214 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas. Kombinasi pasal-pasal ini membuat SAA terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukannya.

Peristiwa tersebut bermula ketika pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang mencoba membubarkan tawuran yang pecah antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Jatinegara. Ketika polisi berusaha meredakan situasi, mereka dihadapkan pada perlawanan dari massa yang terlibat tawuran. Dalam kekacauan tersebut, salah seorang anggota Brimob disiram air keras oleh massa, menyebabkan luka-luka serius pada tubuhnya.

Motif di balik serangan ini, menurut penjelasan Ade Ary, adalah upaya SAA untuk melukai polisi sehingga mereka tidak dapat melanjutkan tugas mereka dalam membubarkan tawuran. “SAA berusaha melumpuhkan petugas kami agar tidak dapat melaksanakan tindakan kepolisian yang diperlukan,” kata Ade Ary.

Dalam menghadapi situasi semacam ini, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya kepada pihak berwenang. “Kami memiliki layanan 24 jam melalui nomor 110 dan patroli mobil yang siap bergerak. Kami memohon kerjasama masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” tambahnya.

Ade Ary juga menekankan pentingnya upaya preventif dalam pencegahan tindak kejahatan. “Pencegahan adalah kunci. Petugas kami di lapangan terus melakukan upaya preventif dan kami berharap masyarakat juga turut menjaga situasi keamanan bersama,” tutupnya.

Insiden ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi petugas keamanan dalam menjaga ketertiban di masyarakat. Dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku dan imbauan untuk kerjasama masyarakat, diharapkan situasi serupa dapat dihindari di masa mendatang.