KPK Lakukan Sidak Rutan Sendiri: Langkah Proaktif untuk Mencegah Korupsi dan Pelanggaran

KPK Lakukan Sidak Rutan Sendiri: Langkah Proaktif untuk Mencegah Korupsi dan Pelanggaran

investigasi.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sistem peradilan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) yang mereka kelola sendiri. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan pelanggaran yang dapat merusak citra institusi hukum.

Beberapa waktu lalu, KPK melaksanakan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada petugas rutan. Sidak ini dirancang untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh tahanan maupun petugas, serta untuk mengingatkan bahwa setiap aktivitas di rutan diawasi dengan ketat. Langkah ini juga diambil sebagai reaksi terhadap kasus pungutan liar yang melibatkan petugas KPK sendiri, yang menimbulkan keprihatinan publik.

Menurut informasi dari pihak KPK, sejumlah kegiatan sidak dan penggeledahan rutin telah dilaksanakan, terutama pada awal dan pertengahan September 2024. Di Rutan Merah Putih, KPK menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencari kemungkinan adanya alat komunikasi ilegal yang disembunyikan oleh tahanan. Meskipun penggeledahan ini berjalan lancar dan tanpa ditemukan pelanggaran serius, KPK tetap menganggap kegiatan ini penting untuk menjaga keamanan dan integritas rutan.

Sidak lainnya di Rutan C1 bersifat rutin dan tidak terjadwal, dilakukan setidaknya sekali setiap bulan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan. Tahanan pun diingatkan untuk segera membersihkan dan merapikan ruang mereka, yang menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kebersihan dan kenyamanan di rutan.

Selain sidak, KPK mengadakan dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan di Rutan Merah Putih. Kegiatan dialog yang dilakukan secara mendadak ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pelayanan rutan. Inisiatif ini menunjukkan keterbukaan KPK dalam mendengarkan suara para pihak yang terlibat dalam sistem peradilan.

KPK juga terus memperbaiki aspek pengawasan dan fasilitas di rutan. Kini, mereka telah menempatkan kotak aduan di area publik rutan untuk menampung pengaduan, kritik, dan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, KPK memasang standing banner di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka, yang mengimbau semua pihak untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran yang telah disediakan.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, KPK juga melakukan rotasi berkala petugas untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan. Dalam pakta integritas pegawai rutan, ditambahkan ketentuan yang mewajibkan pegawai untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Tomi Murtomo, Kepala Biro Umum KPK.

KPK bertekad untuk terus memperbaiki tata kelola rutan, yang mencakup penguatan pengawasan, dialog aktif dengan pengunjung dan tahanan, serta penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Dengan pengawasan yang intensif ini, diharapkan akan tercipta lingkungan rutan yang lebih baik, aman, dan berintegritas.