Masa HGU di IKN 190 Tahun, AHY: Demi Kepastian Hukum Investor

Masa HGU di IKN 190 Tahun, AHY: Demi Kepastian Hukum Investor

investigasi.id-Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah signifikan dengan memberlakukan masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Kawasan Strategis Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan ini disambut baik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor.

IKN, yang menjadi proyek monumental dalam sejarah pembangunan Indonesia, menandai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah yang lebih tengah, diharapkan akan mendapatkan dorongan besar dengan adanya keputusan ini. “Presiden Jokowi memberi karpet merah ke investor di IKN dengan menyiapkan masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun,” ujar AHY, menegaskan pentingnya langkah ini dalam mempercepat dan memudahkan proses investasi di kawasan yang baru.

Secara internasional, peningkatan durasi HGU hingga 190 tahun bukanlah hal yang tak lazim. Banyak negara yang melakukan langkah serupa ketika menghadapi transformasi besar seperti perpindahan ibu kota. AHY mencontohkan bahwa kepastian hukum ini merupakan landasan utama untuk menarik investasi yang serius dan berkelanjutan. “Kalau misalnya investasi di Jakarta, di Semarang yang sudah lebih dulu terbentuk segala sistem dan juga pasarnya (itu) sudah jelas, tapi untuk menghadirkan kecepatan dan keseriusan berinvestasi di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian,” papar AHY, menyoroti perlunya adaptasi regulasi untuk mendukung percepatan pembangunan IKN.

Di samping HGU, peraturan presiden juga menetapkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan ketentuan waktu yang jelas. HGB dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus, dengan kemungkinan perpanjangan untuk siklus kedua, yang juga berlangsung selama 80 tahun, tergantung pada kriteria dan evaluasi yang ditetapkan.

Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam upaya menjadikan IKN sebagai pusat administrasi yang modern dan berkelanjutan. Dengan memberikan kepastian hukum yang kuat kepada para investor, pemerintah berharap dapat mengundang investasi besar-besaran yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.

Pengambilan langkah ini juga menggambarkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memindahkan ibu kota secara fisik, tetapi juga untuk membangun fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di masa depan. Dalam konteks globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, kepastian hukum seperti yang ditawarkan oleh keputusan ini menjadi kunci utama dalam menarik investor dan memastikan keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Dengan demikian, masa HGU hingga 190 tahun di IKN tidak hanya mencerminkan visi jangka panjang pemerintah dalam pembangunan infrastruktur nasional, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan berkelanjutan bagi pelaku bisnis lokal maupun internasional. Langkah ini, yang didukung oleh AHY dan diperkuat oleh Presiden Jokowi, diharapkan akan menjadi landasan kuat bagi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia dalam era globalisasi yang terus berkembang.