
investigasi.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta baru saja mengumumkan hasil tahapan administrasi untuk ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, termasuk pasangan calon independen. Pengumuman ini menandai langkah penting dalam proses pemilihan yang akan datang, karena ketiga pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi setelah melalui tahapan perbaikan dokumen.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, memberikan penjelasan mendalam mengenai hasil administrasi tersebut. “Hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh ketiga pasangan calon menunjukkan bahwa semua pasangan calon telah memenuhi syarat administrasi. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kelancaran tahapan selanjutnya,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Dengan diumumkannya hasil administrasi, proses selanjutnya adalah periode tanggapan masyarakat yang akan dibuka mulai tanggal 15 hingga 18 September. Selama periode ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan aspirasi serta tanggapan terkait keabsahan dokumen administrasi yang telah diserahkan oleh pasangan calon.
“Tahapan selanjutnya adalah tahapan tanggapan masyarakat. Selama periode dari 15 hingga 18 September, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait status, kebenaran, dan keabsahan dokumen administrasi,” tambah Astri. Ini merupakan kesempatan bagi publik untuk turut serta dalam proses pemilihan dengan memberikan masukan yang dapat mempengaruhi penetapan calon.
Jika selama periode tanggapan masyarakat ditemukan adanya dokumen administrasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat langsung menyampaikan temuan tersebut kepada KPU DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Proses klarifikasi akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tanggapan masyarakat dan dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 21 September.
Astri Megatari menjelaskan, “Kami akan melanjutkan proses klarifikasi terkait tanggapan masyarakat hingga 21 September. Pada tanggal 22 September, kami akan melakukan penetapan pasangan calon yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat secara keseluruhan.”
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan langkah-langkah ini, KPU DKI Jakarta berharap dapat memastikan bahwa proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta berlangsung secara adil dan transparan, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap tahapannya.