
investigasi.id-Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia merencanakan untuk kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, serta menyederhanakan struktur tarifnya. Hal ini diungkapkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) tahun 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari peningkatan rata-rata sebesar 10 persen dalam tahun-tahun sebelumnya, yang telah melibatkan delapan tingkatan tarif yang berbeda.
Pemerintah menjelaskan bahwa intensifikasi kebijakan tarif CHT akan melibatkan kenaikan tarif secara bertahap dalam beberapa tahun, serta upaya penyederhanaan layer untuk mengurangi disparitas tarif antar tingkatan. Meskipun demikian, besaran tarif yang akan diberlakukan pada tahun 2025 masih harus melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI, sebelum diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun, keputusan untuk menyederhanakan layer cukai rokok tidak terlepas dari kontroversi. Beberapa pihak, seperti akademisi Wawan Hermawan dari Unpad, mengkhawatirkan bahwa langkah ini justru dapat memperburuk peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, harga yang tinggi dari rokok legal membuatnya menjadi barang mewah bagi sebagian besar masyarakat dengan pendapatan rendah. Akibatnya, banyak yang beralih ke rokok ilegal yang lebih terjangkau, mengingat prevalensi rokok ilegal yang telah tercatat sebesar 28,12 persen dari responden survei.
Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, menambahkan bahwa tingginya tarif rokok resmi telah memicu perpindahan perilaku konsumsi dari rokok premium ke rokok standar atau bahkan ilegal. Dampak ekonomisnya juga signifikan, dengan diperkirakan negara kehilangan pendapatan hingga Rp 53,18 triliun akibat peredaran rokok ilegal.
Untuk mengatasi permasalahan ini, penegakan hukum terhadap produsen rokok ilegal menjadi krusial. Langkah-langkah komprehensif, seperti dukungan terhadap industri rokok legal lokal dan pengetatan pengawasan, merupakan solusi yang diusulkan untuk mengendalikan masalah ini.
Dengan demikian, penyesuaian tarif cukai rokok di tahun 2025 tidak hanya menjadi perhatian ekonomi, tetapi juga sosial dan hukum. Upaya pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara meningkatkan penerimaan fiskal dan meminimalkan dampak negatif terhadap peredaran rokok ilegal akan menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan ke depan.