Kisah Tragis di Kolam Renang: Yudha Arfandi Mengaku Berlebihan, Tenggelamkan Dante 12 Kali

Kisah Tragis di Kolam Renang: Yudha Arfandi Mengaku Berlebihan, Tenggelamkan Dante 12 Kali

investigasi.id-Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024, terungkap sebuah kasus tragis yang melibatkan Yudha Arfandi, terdakwa yang didakwa telah menenggelamkan Dante, anak artis terkenal Tamara Tyasmara, hingga meninggal dunia. Yudha Arfandi, yang menghadapi tuduhan serius, mengakui dalam keterangannya bahwa dia telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang di Duren Sawit pada 27 Januari 2024.

Dalam kesaksiannya, Yudha mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi karena niatnya untuk melatih pernapasan Dante, yang diketahui memiliki ketakutan terhadap air. Yudha mengklaim bahwa tindakannya bertujuan untuk membuat Dante merasa lebih tenang saat berenang. Namun, Yudha juga mengakui bahwa ada satu kejadian yang berlangsung selama 54 detik, di mana Dante tampak berada di tengah kolam dan di pinggir kolam.

Hakim ketua sidang menanyakan kepada Yudha apakah dia pernah mempertimbangkan bahwa tindakannya dapat membahayakan atau menghilangkan nyawa seseorang. Yudha, dengan wajah menunduk, akhirnya mengakui kesalahannya. “Ya, saya salah yang mulia, saya terlalu berlebihan,” ucapnya dengan penuh penyesalan.

Pengakuan tersebut menimbulkan reaksi keras dari pengunjung sidang, yang sebagian besar merupakan rekan dan keluarga Tamara Tyasmara. Mereka menunjukkan kemarahan dengan sorakan, memaksa hakim ketua untuk mengetuk palu beberapa kali agar situasi kembali tenang.

Menurut penyelidikan, Yudha Arfandi diduga melakukan tindak kekerasan yang mengarah pada kematian Dante, yang menyebabkan tragedi tersebut. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang yang memiliki kedalaman 1,5 meter. Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, Yudha juga dihadapkan pada dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP terkait sengaja merampas nyawa orang lain dan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kewaspadaan dalam setiap tindakan yang melibatkan keselamatan orang lain, terutama ketika melibatkan anak-anak yang rentan. Proses hukum yang berlangsung akan menentukan konsekuensi dari tindakan Yudha Arfandi dan memberikan keadilan bagi keluarga Dante.