
investigasi.id-Yudha Arfandi, yang tengah menghadapi proses hukum dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Yudha secara sengaja diduga merampas nyawa Dante. Dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Yudha merencanakan tindakan tersebut dengan hati-hati, yang menyebabkan Dante tenggelam dalam keadaan dramatis.
Sebelumnya, Yudha diketahui sering melakukan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara, yang pada saat itu masih menjadi pasangannya. Insiden tragis yang mengakibatkan kematian Dante terjadi setelah Yudha diduga merasa tersinggung oleh respons negatif dari keluarga Tyasmara terhadap hubungan mereka. Rustiya Aryuni, ibunda Tamara, bahkan menjadi saksi ketika Dante memberikan tanda jempol ke bawah kepada Yudha sebagai protes terhadap perlakuan kekerasan terhadap ibunya.
Menurut penjelasan JPU, Yudha merasakan dendam karena rencana pernikahannya dengan Tamara tidak direstui oleh keluarga Tyasmara. Hal ini diyakini menjadi pemicu Yudha untuk melampiaskan kekesalannya kepada Raden Andante Khalif Pramudityo dengan tindakan yang mengancam nyawa.
Kejadian tragis ini terjadi saat Yudha membawa Dante untuk berenang, yang terekam oleh CCTV sebagai momen di mana Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Tuduhan utama yang dihadapi Yudha adalah pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sementara JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan tanpa rencana yang matang.
Dalam sidang terbaru, Yudha telah menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Meski demikian, JPU meminta agar hakim menolak eksepsi tersebut, yang akan dipertimbangkan dalam putusan sela yang dijadwalkan pada tanggal 22 Juli mendatang setelah musyawarah majelis hakim.