
investigasi.id-Pada 24 Juli lalu, Advokat Muhammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Harra ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Laporan tersebut terkait dengan tindakan Wanda yang memakai gamis dan cadar saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. Penggunaan pakaian tersebut menimbulkan kontroversi yang akhirnya memicu laporan hukum.
Setelah laporan diterima, Bareskrim Polri memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah memulai proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek lokasi kejadian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hingga saat ini, polisi telah menginterogasi empat saksi. Dari empat saksi tersebut, satu merupakan pihak pelapor, sedangkan tiga lainnya adalah saksi tambahan yang akan diidentifikasi lebih lanjut. “Nantinya, kami akan memastikan siapa saja ketiga saksi ini dan melakukan klarifikasi dengan mereka, termasuk pihak penyelenggara acara kajian,” ujar Ade Ary pada Rabu (21/8).
Penting untuk dicatat bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, Wanda Harra, yang merupakan terlapor dalam kasus ini, juga akan diminta untuk memberikan keterangan. “Kami perlu memanggil terlapor untuk mendapatkan perspektif yang lengkap mengenai laporan ini,” tambah Ade Ary.
Namun, Ade Ary juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada kepastian kapan Wanda Harra akan diperiksa. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu ke depan. “Kami belum bisa memberikan kepastian tanggal pastinya, tetapi pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Dalam proses pelaporan, Rizky Abdullah telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, termasuk foto dan video yang diharapkan dapat membantu dalam penyelidikan. Seiring dengan berjalannya proses ini, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.