STNK Kadaluarsa? Waspadai Denda Rp 500 Ribu dan Tilang Lalu Lintas!

STNK Kadaluarsa? Waspadai Denda Rp 500 Ribu dan Tilang Lalu Lintas!

investigasi.id-Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa jika pajak ini tidak dibayar, STNK bisa dinyatakan tidak sah, dan itu bisa berakibat pada tilang serta denda.

Menurut Budiyanto, seorang ahli transportasi dan hukum, masalah pajak mati sebenarnya berkaitan dengan keabsahan STNK, bukan sekadar pajak yang belum dibayar. Dalam hal ini, penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi memberikan pedoman yang jelas.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait keabsahan STNK dan risiko yang dihadapi jika pajak kendaraan tidak dibayar:

1. Masa Berlaku STNK: Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, STNK dan pelat nomor kendaraan berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setiap tahun.

2. Pentingnya Registrasi Pajak: Pasal 74 ayat (3) Perpol No 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa registrasi pajak adalah bagian penting dari pengawasan legitimasi kendaraan bermotor.

3. Prosedur Pengesahan STNK: STNK hanya dapat disahkan oleh petugas kepolisian setelah pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dibayar. Pengesahan tahunan STNK dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun, sedangkan perpanjangan STNK dilakukan hanya satu kali sesuai masa berlaku STNK.

4. Kewajiban Saat Pemeriksaan: Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi untuk menunjukkan STNK atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) selama pemeriksaan di jalan.

5. Konsekuensi Hukum: Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pemilik kendaraan dengan STNK yang tidak sah. Hukuman dapat berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Dengan kata lain, STNK dianggap sah hanya jika dilakukan pengesahan tahunan bersamaan dengan pembayaran pajak dan SWDKLLJ. Jika STNK tidak diperbarui setiap tahun, maka kendaraan dianggap melanggar hukum dan berpotensi terkena tilang serta denda.

Jadi, pastikan untuk selalu memperbarui pajak kendaraan dan STNK Anda untuk menghindari masalah hukum dan denda yang tidak perlu.