Revolusi Sistem SIM: Kini Gunakan NIK KTP untuk Meningkatkan Efisiensi dan Akurasi

Revolusi Sistem SIM: Kini Gunakan NIK KTP untuk Meningkatkan Efisiensi dan Akurasi

investigasi.id-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini meluncurkan perubahan signifikan dalam sistem pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi utama. Perubahan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pendataan serta integrasi data masyarakat.

Kombes Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korlantas, mengkonfirmasi bahwa kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). “Beberapa Satpas telah di-upgrade dengan format baru ini. Perubahan ini sudah berlaku sejak Juli lalu,” ungkap Heru dalam wawancara dengan kumparan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Perubahan ini melibatkan pembaruan besar dalam sistem teknologi informasi (TI) yang digunakan oleh Korlantas. Tim TI Korlantas saat ini tengah bekerja keras untuk memastikan bahwa semua perangkat dan sistem di Satpas dapat mencetak SIM dengan format baru yang menggunakan NIK. “Kami menargetkan bahwa semua sistem akan sepenuhnya diperbarui pada bulan September mendatang,” jelas Heru.

Bagi pemegang SIM yang telah melakukan perpanjangan sebelum Juli 2024, tidak perlu khawatir karena SIM yang lama masih berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. “SIM yang telah diterbitkan sebelum perubahan format masih sah hingga masa berlakunya berakhir. Saat perpanjangan berikutnya, SIM akan diterbitkan dengan format baru,” tambah Heru.

Penerapan NIK pada SIM ini memiliki tujuan utama untuk mempermudah pendataan dan integrasi data. NIK yang kini menjadi nomor identifikasi pada SIM juga akan digunakan pada berbagai dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS. “Dengan sistem ini, NIK akan berfungsi sebagai single data masyarakat, menyederhanakan administrasi dan mempercepat proses verifikasi data,” terang Heru.

Langkah ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pengelolaan data kependudukan dan dokumen resmi lainnya, membuat sistem administrasi lebih terintegrasi dan efisien.