Kemenhub Gencarkan Penegakan Hukum: Truk Tanpa Perisai Kolong Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Kemenhub Gencarkan Penegakan Hukum: Truk Tanpa Perisai Kolong Akan Dikenakan Sanksi Tegas

investigasi.id-Dalam beberapa waktu terakhir, berita mengenai kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi dan truk semakin sering mencuat. Insiden-insiden tragis ini sering kali disebabkan oleh kendaraan pribadi yang terperosok ke kolong truk yang tidak dilengkapi dengan Rear Underrun Protection (RUP) atau perisai kolong. Menyikapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah tersebut dan mengurangi angka kecelakaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru-baru ini menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk tanpa perisai kolong. Menurutnya, insiden yang terus terjadi menunjukkan adanya kekurangan kesadaran di kalangan pemilik dan pengemudi truk mengenai pentingnya perlengkapan keselamatan ini.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian-kejadian yang terus berulang ini. Di sektor logistik, khususnya truk, harus ada upaya yang lebih serius untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” ungkap Budi Karya saat konferensi pers di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa Kemenhub bersama Kepolisian akan bekerja sama untuk menindak tegas truk-truk yang belum memenuhi standar keselamatan ini.

Langkah konkret yang akan diambil Kemenhub termasuk melakukan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk memastikan penegakan hukum yang efektif. “Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara konsisten. Ini adalah langkah strategis yang kami yakini akan mengurangi kejadian kecelakaan,” tambahnya.

Peraturan mengenai penggunaan perisai kolong sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 3 Ayat 2 dan 3. Pasal ini menegaskan bahwa selain perlengkapan keselamatan standar, kendaraan bermotor yang bukan sepeda motor wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang dan samping untuk meningkatkan keselamatan. Selain itu, kendaraan dengan berat keseluruhan mencapai 5 ton juga diwajibkan memasang Rear Underrun Protection.

Terkait pelanggaran atas aturan ini, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan bahwa tidak memasang perisai kolong merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan. “Pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” jelas Budiyanto.

Dengan adanya langkah-langkah tegas dari Kemenhub dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan truk tanpa perisai kolong dapat berkurang secara signifikan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhub untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mencegah tragedi yang tidak perlu.