Keluarga Enggan Jadi Juru Damai: Persidangan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Masuk Tahap Kesimpulan

Keluarga Enggan Jadi Juru Damai: Persidangan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Masuk Tahap Kesimpulan

investigasi.id-Persidangan perceraian antara Nisya Ahmad dan Andika Rosadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menghadapi kendala signifikan terkait keterlibatan keluarga dalam upaya mediasi. Sejak Nisya Ahmad mengajukan gugatan cerai pada 10 Mei 2024 melalui e-court, proses perceraian pasangan ini semakin memasuki fase yang penuh tantangan.

Menurut kuasa hukum Andika Rosadi, Nata Sasmita, majelis hakim telah memberikan perintah untuk menghadirkan perwakilan keluarga dari kedua belah pihak pada sidang yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Tujuan dari kehadiran perwakilan keluarga ini adalah untuk berperan sebagai juru damai di luar pengadilan, sejalan dengan perintah undang-undang yang berlaku.

Nata Sasmita menjelaskan, “Kami telah menyampaikan kepada klien kami, Pak Andika, agar mengundang keluarga terdekat untuk hadir sebagai juru damai sesuai dengan pemberitahuan e-Court yang kami terima pada 27 Agustus.” Namun, upaya tersebut menghadapi kendala, karena hingga saat ini tidak ada anggota keluarga yang bersedia untuk mengemban tugas tersebut.

Kendala utama yang dihadapi adalah waktu persiapan yang terbatas. Nata Sasmita mengungkapkan, “Karena permintaan ini sifatnya mendadak pada 27 Agustus, keluarga dari kedua belah pihak belum siap baik dari segi waktu maupun kehadiran untuk berperan sebagai juru damai.” Hal ini menunjukkan betapa kompleks dan sulitnya proses mediasi dalam kasus ini.

Tanpa adanya perwakilan keluarga yang dapat berfungsi sebagai mediator, proses persidangan pun harus beralih ke tahapan berikutnya. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap kesimpulan, di mana semua argumen dan bukti yang ada akan dipertimbangkan untuk mencapai keputusan akhir. “Kami telah menyampaikan kesimpulan baik secara hard copy maupun melalui e-litigasi,” tambah Nata Sasmita.

Kisah pernikahan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi dimulai pada tahun 2009, ketika Nisya menikah pada usia 19 tahun. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga orang anak. Namun, perbedaan yang tidak dapat diselesaikan akhirnya membawa mereka ke pengadilan, di mana mereka berusaha mencari jalan keluar yang adil untuk kedua belah pihak serta anak-anak mereka.

Persidangan ini merupakan cerminan betapa proses perceraian tidak hanya melibatkan pasangan suami istri, tetapi juga sering kali mempengaruhi keluarga besar di sekitar mereka. Dengan keputusan hakim untuk melanjutkan ke tahap kesimpulan, semua pihak berharap agar keputusan akhir dapat memberikan penyelesaian yang adil dan memadai bagi semua pihak yang terlibat.