Ammar Zoni: Antara Harapan Rehabilitasi dan Keadilan Hukum

Ammar Zoni: Antara Harapan Rehabilitasi dan Keadilan Hukum

investigasi.id-Pada kasus yang menjeratnya, Ammar Zoni tidak hanya berjuang untuk kebebasannya, tetapi juga untuk mendapat kesempatan rehabilitasi. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim kuasa hukumnya dengan tegas menegaskan bahwa Ammar Zoni adalah seorang pecandu narkotika, bukan pelaku dalam peredaran gelap. Mereka menguatkan pembelaan ini dengan kesaksian dari dua orang saksi kunci, I Made Suhita dan Suparno.

Tim kuasa hukum Ammar Zoni berpendapat bahwa hukuman yang seharusnya adalah rehabilitasi, bukan penjara, mengingat Ammar sudah dua kali menjalani proses rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya pada narkotika. Namun, harapan untuk mendapatkan rehabilitasi tersebut tidak mudah terwujud. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa dakwaan yang diberlakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mengakomodasi permintaan rehabilitasi.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa pasal yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, bukan pasal-pasal lain yang awalnya didakwakan. Mereka juga menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Ammar tidak berjalan sesuai prosedur, karena tidak dilakukannya asesmen yang seharusnya menjadi hak Ammar sebagai terdakwa.

Kendati demikian, Ammar Zoni tetap berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dengan menjatuhkan hukuman rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Dalam kata-kata tim kuasa hukumnya, “Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni.”

Kasus ini tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang hak asasi dan keadilan. Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya berharap agar putusan yang diambil oleh pengadilan dapat mencerminkan keadilan yang seadil-adilnya bagi Ammar Zoni.