
investigasi.id-Mulai 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia menginisiasi uji coba untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan A, B, dan C. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik dengan memanfaatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024 di sejumlah provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
AKBP Faisal Andri Pratomo dari Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak akan mengganggu proses pengurusan SIM bagi masyarakat. “Sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran uji coba ini, David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengumumkan bahwa pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir, ini hanya tahap uji coba. Kami akan hadir untuk membantu memahamkan aturan ini kepada pemohon SIM di setiap lokasi uji coba,” tambah David.
Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen dari Kanit Regident Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tetap dapat mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM. “Proses pengurusan SIM akan tetap kami laksanakan tanpa membedakan status kepesertaan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Uji coba ini tidak hanya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan SIM, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program JKN. Dengan demikian, proses pengurusan SIM diharapkan lebih terintegrasi dan berkesinambungan dengan layanan kesehatan nasional.