
investigasi.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak sembarang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diizinkan untuk mengelola tambang. Ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh ormas tersebut sebelum dapat terlibat dalam aktivitas pertambangan. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa meskipun izin diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, proses pengawasan dan penerbitan izin tambang bagi ormas keagamaan juga melibatkan Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan yang ingin terlibat dalam pengelolaan tambang. Ormas harus memiliki unit bisnis yang sah serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan manajemen yang memadai. Meskipun wewenang penerbitan izin telah dilimpahkan kepada BKPM, Kementerian ESDM tetap bertanggung jawab atas evaluasi teknis.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara rinci teknis perizinan dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Namun, belum ada kepastian mengenai tanggal diterbitkannya aturan tersebut.
Selain itu, pemerintah telah memetakan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dilelang untuk ormas keagamaan, terutama wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai wilayah yang akan dilelang dan ormas keagamaan yang terlibat masih belum diungkapkan secara rinci.
Prioritas pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, sambil memperhatikan keberagaman agama di Indonesia.